Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Iwa K bersyukur karena dirinya menang atas gugatan harta gono-gini yang dilayangkan mantan istrinya, Selfi Nafilah di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Majelis Hakim menolak gugatan Selfi atas rumah yang ditempati mereka selama menikah.
Selfi menggugat rumah di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Baca Juga : Dibalik Sosok yang Menyeramkan, The Sacred Riana Ternyata Penyayang Anak Kecil
Padahal rumah itu merupakan warisan dari ayah Iwa K dan bangunan itu sudah ada dua tahun sebelum Iwa K dan Selfi Nafilah menikah.
"Ada kabar yang menggembirakan ya, ada kabar ditolak gugatannya oleh hakim tapi gue ya nunggu 14 hari, 14 hari lewat ," kata Iwa K di Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Kabarnya, pihak Selfi pun menerima kekalahannya. Selfi tak mengajukan banding atas keputusan hakim kala itu.
"Kabarnya juga nggak ada keinginan buat naik banding juga," sambung Iwa K.
Pelantun Bebas itu berharap keputusan ini menjadi hal yang baik untuk dirinya dan mantan istri.
"Ya semoga ini akan jadi baik buat semua lah, nggak gua aja yang ngerasa kebaikannya, tapi semua pihak juga ngerasain," pungkasnya. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |