Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik Indonesia digencarkan dengan kabar adanya proses tilang elektonik.
Hal ini tampak dari pemasangan CCTV di tiap lampu merah.
Menurut kabar yang beredar, CCTV akan merekam lalu lintas, termasuk para pelanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga : Tak Mau Diganggu Aura Negatif, Mytha Lestari Matikan Kolom Komentar Instagram
Nantinya, tiap proses perpanjang SKCK, pelaku pelanggaran akan dibebani biaya tambahan yaitu biaya tilang.
Ada juga yang mengabarkan, nantinya akan ada surat tagihan tilang yang dikirim pihak terkait di rumah pelanggar lalu lintas.
Pasalnya, data diri pelaku akan dapat dengan mudah diketahui melalui plat motor yang terekam di CCTV.
Baca Juga : Dikabarkan Telah Digugat Cerai Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ingin Selamatkan Rumah Tangga
Namun, berita tersebut seolah hilang begitu saja, sehingga para pelaku pelanggaran masih tetap ada.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE) akan diuji coba pada bulan Oktober di Jakarta.
Untuk uji coba tahap pertama akan dilakukan di jalan Sudirman hingga jalan Thamrin.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Deshinta Nindya A |