Grid.ID - Dipo Latief mempertanyakan mengenai gugatan itsbat nikah yang diajukan istri sirinya, Nikita Mirzani (32), ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasalnya, Dipo Latief melalui kuasa hukumnya, Asfa Davy Bya mengatakan bahwa kliennya sudah menceraikan Nikita Mirzani pada 5 Juli 2018.
Baca Juga : Rumahnya Kemalingan, Roro Fitria Kehilangan Emas dan Berlian
Dipo menyatakan sudah menceraikan Nikita Mirzani dan tidak perlu melewati proses cerai di persidangan. Apalagi, mereka menikah siri bukan menikah resmi.
"Karena kan sebenarnya dalam pernikahan siri, nikahan yang tidak dicatat dalam hukum negara. Ketika seseorang menalakkan itu kan sudah selesai," kata Asfa Davy Bya.
Asfa mengungkapkannya usai sidang itsbat dan cerai Dipo Latief dan Nikita Mirzani, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
"Saya tidak akan lebih jauh lagi, pertanyaannya kalau sudah diceraikan kenapa harus ada itsbat," ucapnya.
Baca Juga : Heboh Stroberi Australia Berisi Jarum, Ternyata Pelakunya Masih Bocah
Asfa menjelaskan bahwa itsbat nikah itu adalah pengukuhan pernikahan.
Menurutnya, itsbat nikah yang diajukan Niki akan membuat proses gugatan semakin lama di sidangkan.
"Karena nantinya faktanya itu akan bolak balik. Intinya, 5 Juli 2018, Nikita Mirzani itu sudah dicerai, jadi mungkin akan menjadi perdebatan di persidangan nanti. Kami ada buktinya," ucapnya.
Baca Juga : Amanda Rawles: Netizen Kan Suka Julid!
Perut Bocah 3 Tahun Membesar sampai Sesak Napas, Dokter Temukan Cacing Penuhi Usus