Di lembah Nirbaya terdapat kebun jeruk milik koperasi Nusakambangan yang dikelola oleh warga sekitar.
Di situ juga terdapat gubuk kayu beratap seng untuk istirahat para pekerja kebun jeruk.
Namun jika hendak dilaksanakan eksekusi mati terhadap napi maka para pekerja tersebut disuruh mengungsi terlebih dahulu dari lokasi.
Baca Juga : Inspirasi Boyish Look ala Eva Celia dengan Plaid Pants di Bawah Harga 250 Ribu Rupiah
Mereka dilarang keras untuk berada dekat-dekat dengan lokasi kebun jeruk saat adanya eksekusi mati.
"Waktu Amrozi Cs dieksekusi, tiga bulan sebelumnya saya disuruh turun. Sedangkan saat duo Niger, seminggu sebelumnya," kata pekerja kebun Andi (bukan nama sebenarnya).
Baca Juga : Untuk Promosikan Asian Para Games 2018, Kemenpora dan Inapgoc Butuh Izin dari Gubernur DKI Jakarta
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |