Grid.ID - Kejadian tanah helikopter yang dialami Eko Purnomo sempat viral di media sosial. Lantaran rumah Eko tidak memiliki jalan akses masuk ke rumahnya sendiri akibat terkepung tembok rumah tetangganya.
Namun baru baru ini kasus rumah Eko yang terkepung menemui titik terang. Setelah mediasi kedua di lakukan pada Rabu (19/9), rumah Eko akhirnya memilki akses jalan masuk.
Akses jalan itu berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga almarhum Imas seluas lebar satu meter dan panjang enam meter.
Namun, Eko masih belum puas dengan hasil tersebut.
Baca Juga : Rumah Mewah Milik Taylor Swift Ini Dijual dengan Harga Rp32,9 Miliar!
Berdasarkan denah yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kontrakan rumah Eko berkode 00231 dengan 78 meter persegi, sementara rumah yang memberikan akses Jalan tepat di belakang rumah Eko dari keluarga Alm Imas itu dengan Kode 00229.
Eko menjelaskan dari surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung itu, akses jalan yang seharusnya dimilikinya, berdasarkan dari denah BPN yang diarsir, sekarang beralih fungsi menjadi rumah dua lantai milik Rohanda.
Permasalahan muncul ketika rumah kontrakan Rahmat dengan kode 00237 yang berada tepat di depan rumah Eko dan Kontrakan milik yana dengan kode 03957 yang berada di samping kanan rumah Eko membangun berbarengan tahun 2016 sehingga Eko tak lagi memiliki akses jalan.
Baca Juga : Epy Kusnandar Dikabarkan Tumor Otak, Sembuh Berkat Ramuan ini
Sementara itu dari pihak Eko yang sekarang mempunyai akses jalan baru, merasa tidak puas dan haknya yang belum dimiliki seratus persen.
Eko mengatakan harusnya yang memberikan akses jalan itu Rohanda yang ada di surat BPN, bukan orang lain.
Baca Juga : Suku di Dunia ini Miliki Kekuatan Super, Salah Satunya di Indonesia
"Mengacu surat dari denah BPN harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan dari orang lain, tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (keluarga Alm Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Eko saat ditanya Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (20/9/2018).
Eko menegaskan dirinya akan tetap menjual rumah itu tetapi haknya itu harus terpenuhi 100 persen, dan jalan gang dari denah BPN yang diarsis itu dikembali sesuai fungsinya.
Baca Juga : Hanya Dengan Satu Tembakan, Nenek ini Buru Buaya yang Memakan Kudanya
Selanjutnya Eko akan menunggu perkembangan di lapangan, jika pihak keluarga Rohanda masih tetap disitu, Eko pun akan melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Sudah Diberi Akses Jalan oleh Tetangganya, Mengapa Eko Tetap Merasa Belum Puas?
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |