Grid.ID - Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018. Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut. Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.
Baca Juga : Hati-hati Kena Tilang Saat Memodifikasi Knalpot Racing alias Brong, Berikut Aturannya!
"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit. Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.
Baca Juga : Pemotor Minta Lihat Surat Tugas Polisi Saat Ditilang, Ini Aturan dan Penjelasannya
"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.
Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV. Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan. (Kompas.com/Aditya Maulana)
Baca Juga : Sistem Tilang Elektronik (E-LTE) akan Diterapkan Mulai Bulan Oktober!
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik
4 Arti Mimpi Kaus Kaki Bolong Jangan Disepelekan, Pertanda Hilang Kepercayaan sampai Ada Masalah Hidup
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |