Grid.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) berupa vlog yang dibuat Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Dalam video vlog termuat kata-kata tidak pantas terhadap Banser yang terdengar dari video yang dibuat di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.
Baca Juga : Gempa Palu, Ini yang Terjadi dengan Walikota Palu Pasha Ungu
Vog tersebut dibuat bersamaan dengan aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden yang awalnya akan berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Dampak dari munculnya vlog tersebut, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Laporan terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan yang ada di video vlog Ahmad Dhani bersama relawan deklarasi #2019GantiPresiden.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, umat (28/29/2018), adalah panggilan pertama kepada Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga : Banyak Korban Jiwa Akibat Gempa dan Tsunami Sulteng, Ini Instruksi Presiden Jokowi
"Memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
Barung menjelaskan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait pelaporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Kerena itulah pihaknya menampaikan secara resmi. Namun, Ahmad Dhani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Resmi Cerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Dapat Hak Asuh dan Nafkah Anak Rp 20 Juta