Grid.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) berupa vlog yang dibuat Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Dalam video vlog termuat kata-kata tidak pantas terhadap Banser yang terdengar dari video yang dibuat di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.
Baca Juga : Gempa Palu, Ini yang Terjadi dengan Walikota Palu Pasha Ungu
Vog tersebut dibuat bersamaan dengan aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden yang awalnya akan berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Dampak dari munculnya vlog tersebut, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Laporan terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan yang ada di video vlog Ahmad Dhani bersama relawan deklarasi #2019GantiPresiden.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, umat (28/29/2018), adalah panggilan pertama kepada Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga : Banyak Korban Jiwa Akibat Gempa dan Tsunami Sulteng, Ini Instruksi Presiden Jokowi
"Memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
Barung menjelaskan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait pelaporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Kerena itulah pihaknya menampaikan secara resmi. Namun, Ahmad Dhani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya.
Menurut Barung, karena Ahmad Dhani tidak datang, maka pihaknya menjadwal ulang untuk pemeriksaan sesuai janjinya akan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga : Antisipasi Datangnya Gempa Susulan, Warga Memilih Bertahan di Pinggir Jalan
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melapor kasus hukum mengenai dugaan penyemaran nama baik terhadap Banser di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada Jumat (31/8/2018) kemarin.
Baca Juga : Berburu Diskon Besar-besaran di Pekan Raya Indonesia
Namun setelah dilaporkan ke SPKT kemudian pelapor diarahkan ke Subdit Cyber Crime untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Sprindik.
Dari tiga orang yang dilaporkan penyidik telah meninjau hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor. Pasalnya, dua berkas laporan yang bersangkutan dinyatakan kurang lengkap tidak memenuhi syarat pelaporan.
"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucap Barung. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
Baca Juga : Ina Thomas Tidak Terima Dituding Anoreksia Oleh Netizen
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Datangi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Hate Speech, Ini Alasan Ahmad Dhani
3 Shio Paling Hoki Besok 20 Desember 2024, Peluang Baru Membuka Banyak Kesempatan, Senangnya!