Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Kasus Lyra Virna dengan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa masih bergulir hingga saat ini.
Kasus tersebut mencuat pertama kali pada 19 Mei 2017 lalu. Saat itu Lasty melaporkan Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik.
Seperti yang diberitakan, Lyra Virna telah mengunggah cuitan keluh kesahnya melalui Instagram terhadap biro travel tersebut.
Baca Juga : Jadi Korban Gempa Palu, Maia Estianty Ungkap Rasa Duka Untuk Temannya
Didampingi kuasa hukumnya, Denny Lubis, Lasty Annisa pun menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
"Hari ini kita sengaja datang untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan sejauh mana proses perkara yang dilaporkan oleh ibu Lasty terhadap Lyra Virna," tutur Deny Lubis saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Baca Juga : Promo Bensin Pertamax 20 Liter Hanya Rp 20 Ribu, di Ultah Bank Mandiri
Dari keterangan Denny yang didapatkannya dari penyidik, saat ini berkas perkara yang diajukan terhadap Lyra Virna telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kelengkapan berkas tersebut selanjutnya akan diteruskan ke tahap yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Langkah selanjutnya adalah pihak kepolisian akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyiapkan berkas beserta tersangkanya diserahkan kepada pihak Kejaksaan," lanjut Denny.
Baca Juga : Zodiak yang Paling Blak Blakan Soal Perasaan, Kamu Termasuk?
Mengenai waktu diserahkannya berkas tersebut ke Kejaksaan, Denny pun menyerahkan kepada tim penyidik karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Denny pun mengatakan pihaknya baru mengetahui berkas yang dilimpahkannya telah berstatus P21 pada hari ini.
"Kita baru dapat informasinya hari ini. Kita datang untuk menanyakan kepastiannya ternyata jawabannya iya," sambung Denny.
Baca Juga : Sang Suami, Ajay Devgn Akui Belum Pernah Menonton Film Tersukses Kajol
Dari pengakuan Denny, kepastian status berkas kliennya tersebut didapatkannya secara formal melalui lisan. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sendiri belum diterima oleh Lasty.
"Mengenai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kami juga menunggu apakah mereka sudah mengirimkan kepada ibu Lasty."
"Tapi secara formal kami sudah bertanya secara lisan dan dijawab berkas sudah dinyatakan P21," tandas Denny.
(*)
Dulu Pernah Isi Hati Irish Bella, Aktor Ganteng ini Justru Curhat Soal Diselingkuhi, Ada Apa Gerangan?
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |