Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Perseteruan antara pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, dengan aktris Lyra Virna hingga kini belum menemui titik terang.
Setelah kasus ini berjalan lebih dari satu tahun, Lasty Annisa kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia pun didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Denny Lubis.
Dikatakan Denny, maksud kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya ialah untuk memastikan kelengkapan berkas terhadap Lyra Virna yang telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga : Khawatir Kena Gempa, Anji Membatalkan Jadwal Manggung di Palopo
Lasty Annisa diketahui telah melaporkan Lyra Virna pada Mei 2017 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik. Lyra Virna pun telah dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang ITE.
"Menurut informasi penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap," tutur Denny Lubis saat ditemui Grid.ID di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
"Sekarang di dalam perkara ini yang bersangkutan (Lyra Virna) sudah dinyatakan tersangka dan berkas perkara akan siap untuk disampaikan pada pihak Kejaksaan," sambung Denny.
Baca Juga : Korban Gempa Palu dapat Layanan Komunikasi Gratis dari Telkom
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |