Laporan Wartawan Grid.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Grid.ID - Pendafataran CPNS 2018 sudah bisa dimulai sejak Rabu (26/9/2018) lalu.
Dikutip dari Serambinews.com (26/9/2018), pendaftaran CPNS tahun sama seperti tahun lalu, yakni dilakukan melalui satu pintu di situs resmi BKN, sscn.bkn.go.id.
Untuk mengisi lowongan CPNS tahun 2018, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi para pelamar.
Selain melalui pelamar umum, ternyata Pemerintah juga menyiapkan jalur formasi khusus di CPNS 2018 ini.
Ada enam jalur formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa (18/9/2018).
Baca Juga : Lebih dari 14.400 Akun CPNS Telah Terdaftar, Berikut Tips agar Registrasi Lebih Lancar
Keenam jalur khusus ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Menurut penuturan Bayu, selain memiliki ketentuan harus memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur formasi khusus juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Melansir dari laman bkn.go.id (1/10/2018), inilah keenam jalu formasi khusus pendaftaran CPNS 2018.
Langsung simak di sini ya..
1. Formasi untuk Lulusan Terbaik/ Cumlaude
Formasi ini ditujukan untuk putra/ putri lulusan minimal jenjang strata 1 (S1).
Ketentuannya, pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul.
Selain itu, jurusan atau Program Studi pendidikan yang kamu ambil juga harus sudah terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan.
Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka empat dari Kemenrisedikti.
2. Formasi untuk penyandang disabilitas
Sudah jelas kan formasi ini tentunya ditujukan untuk para penyandang disabilitas.
Calon pelamar dengan peyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitasnya.
3. Formasi untuk Putra/ Putri Papua dan Papua Barat
Menurut Bayu, untuk formasi ini calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/ Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak atau ibu) asli Papua.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, BKN Minta Calon Peserta Lebih Smart
Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran dan/ atau surat keterangan lahir yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Suku.
4. Formasi khusus untuk Diaspora
Formasi ini ditujukan untuk WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku.
Calon pelamar juga harus bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun.
Selain itu, untuk formasi khusus diaspora ini para pelamar juga harus memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kemenlu.
5. Formasi untuk olahragawan/ olahragawati berprestasi internasional
Calon pelamar dengan jalur khusus kelima ini harus memiliki prestasi nyata yang dibuktikan dengan medali di tingkat internasional.
Baca Juga : Rekrutmen CPNS 2018, Peserta Harus Unggah Foto Selfie Sebagai Syarat Pendaftaran
Perolehan medalinya pun tetap dengan ketentuan khusus.
Minimal adalah medali perunggu pada Olimpic dan/ atau Paralympic Games tahun 2016 atau Kejuaran Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya.
Atau bisa juga medali perak yang diperoleh dari Asian Games/ Asian Para Games 2014 atau Kejuaraan Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.
Untuk medali emas, minimal adalah medali emas yang diperoleh dari Sea Games dan/ atau Asean Para Games tahun 2015 dan 2017.
Atau bisa juga kejuaraan di tingkat Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya.
Semua ketentuan tersebut dibuktikan dengan piagam atau sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/ induk organisasi cabang olahraga yang berwenang.
Piagam tersebut juga harus mendapat pengesahan dari Menpora.
Baca Juga : CPNS Resmi Dibuka, BKN Adakan Simulasi CAT Gratis di Jakarta, Catat Tanggalnya!
Selain medali dan piagam, calon pelamar pada jalur ini juga harus berasal dari jenjang pendidikan minimal SMA.
6. Formasi untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II
Bayu menjelaskan jika jalur ini diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.
Syarat untuk pelamar di jalur ini antara lain sebagai berikut:
- Usia maksimak 25 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja
- Tenaga Pendidik pendidikan minimal lulusan S1 (lulus sebelum pelaksanaan Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013)
- Tenaga Kesehatan minimal lulusan D3 (lulus sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013
- Memiliki bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Selamat berjuang masyarakat Indonesia! (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | serambinews.com,BKN |
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |