Laporan Wartawan Grid.ID, Andriana Oky
Grid.ID-Pendaftaran pembukaan CPNS 2018 sudah sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 September 2018 lalu.
Secara umum pendaftaran CPNS 2018 ini dilakukan secara online dan akan dibuka hingga tanggal 10 oktober mendatang.
Pendaftaran CPNS 2018 hanya bisa dilakukan pada satu link resmi saja yakni sscn.bkn.go.id.
Untuk mengupload atau mengunggah persyaratan Pendaftaran CPNS 2018, kamu perlu melihatnya di link sscn.bkn.go.id agar tidak salah melakukannya.
Baca Juga : CPNS 2018, Inilah 6 Jalur Formasi Khusus dan Syarat Pendaftarannya
Secara keseluruhan, alur pendaftaran CPNS 2018 masih sama dengan tahun lalu.
Sebelumnya, ada sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa alur pendaftaran yang disertai dengan foto selfie kamu sebagai calon pelamar sambil memegang KTP.
Nah ternyata ada penjelasan mengenai informasi tersebut.
Mengutip dari laman kompas.com, dijelaskan bahwa ada perbedaan fungsi dari kedua foto itu.
Perbedaanya adalah untuk mendaftar akun di link sscn.bkn.go.id dan untuk mendaftar di instansi pemerintahan CPNS.
Baca Juga : 6 Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018, Berikut Persyaratannya
Berikut penjelasannya!
Foto berlatar merah
Foto berlatar merah ini diunggah ketika kamu hendak melakukan pendaftaran akun SSCN.
Saat kamu membuka portal SSCN, kamu wajib mengunggah foto formal berlatar merah dengan posisi potrait dan rasionya 3:4.
Ketentuan lainnya, ukuran foto maksimal 200 kb, dengan tipe file .jpeg atau .jpg.
Baca Juga : Lebih dari 14.400 Akun CPNS Telah Terdaftar, Berikut Tips agar Registrasi Lebih Lancar
Swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun
Selesai mendaftar dan membuat akun SSCN, jangan lupa untuk mencetak kartu informasi ini.
Kartu informasi ini berlaku sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, sebagai pelamar kamu wajib menggunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi tadi.
Baca Juga : Rekrutmen CPNS 2018, Peserta Harus Unggah Foto Selfie Sebagai Syarat Pendaftaran
Menurut informasi dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN, ukuran foto maksimal 200kb dengan format .jpeg atau .jpg.
Berikut ketentuan fotonya :
1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan kartu informasi akun dengan posisi melebar (landscape)
2. Jika kamu lupa belum mencetak kartu informasi akun, maka kamu bisa mencetak ulang dengan mengklik tombol "Cetak Ulang Kartu Informasi Akun"
Baca Juga : CPNS Resmi Dibuka, BKN Adakan Simulasi CAT Gratis di Jakarta, Catat Tanggalnya!
Begitu perbedaannya, jangan salah lagi. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun Banjarmasin |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |