Laporan Wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Lama mendekam di penjara, artis Roro Fitria kerap kali keluar dengan mata berkaca-kaca setelah beberapa kali menghadapi persidangan kasus narkotika yang menjeratnya.
Dalam agenda tuntutan pada Selasa (2/10/2018) sore hari ini pun, mata Roro Fitria tampak merah dan sembab saat Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda karena ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan langkah berat, ia keluar dari ruang sidang. Sangat jelas terlihat raut mukanya yang sedih seakan ingin menahan tangis.
"Saya sedih," ujarnya singkat kepada Grid.ID sesaat setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Serunya Siti Badriah Jalan-Jalan ke Taiwan, Naik Bianglala sampai Jajan Syantik di Pasar Malam
"Kecewa sih, tapi kami harus mengikuti semua prosedurnya sampai hari kamis besok," lanjutnya.
Dalam pernyataan sebelumnya saat memasuki areal Pengadilan Negeri, artis yang kerap dipanggil Nyai ini memang menekankan kalau dirinya menginginkan hukuman yang seringan-ringan atas dirinya.
Tak disangka, harapannya untuk mendengarkan langsung tuntutan jaksa harus pupus karena sidang atas nama dirinya pun harus ditunda.
Kuasa hukumnya, Asgard M. Sjafri lebih lanjut mengatakan dirinya tengah bersiap untuk agenda pembelaan yang kemudian akan dilangsungkan seminggu setelah agenda tuntutan pada Kamis (4/10/2018) mendatang.
Baca Juga : Putri Indro Warkop Hada Kusumonegoro Ungkap Rasa Terima Kasih Kepada Ibundanya
"Kalau dari kami, karena dia adalah pengguna, kami tentu akan memperjuangkan bu Roro sebagai pengguna bukan sebagai penjual atau lainnya," tegas Asgard.
"Cuman di Pasal 112 dan 114 itu seperti pasal karet, jadi tidak terlihat siapa pengguna dan penjualnya. Itu dicampur," lanjutnya.
"Kami mau keadilannya adalah Bu Roro sebagai pengguna dan kami minta Bu Roro direhabilitasi, diusahakan sebagai pengguna dan rehabilitasi," pintanya.
Baca Juga : Jessica Iskandar Tetapkan Syarat Untuk Richard Kyle Jika Mau Jadi Pendampingnya
Menanggapi tentang kemungkinan akan direhabilitasi setelah hampir 8 bulan mendekam di penjara, Asgard menyerahkan keputusan tersebut untuk diadili oleh majelis hakim sendiri.
"Itu kebijakan hakim, kita harap hakim sudah menjalankan tugasnya dengan baik, dan kami yakin hakim secara seadil-adilnya mempertimbangkan keputusannya," tandasnya.(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nurul Nareswari |