Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Sesaat setelah dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara, Roro Fitria langsung mendatangi sang bunda dan menangis di pangkuannya.
Tak henti-hentinya ia menangis, sampai akhirnya saat hakim mengetuk palu, dirinya tak tahan dan akhirnya tumbang di depan kursi roda ibunya Raden Retno Winingsih.
Menurut pasal 114 tentang pengguna narkoba, Roro dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar masa tahanan penggantian 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Meski Datang, Ibunda Roro Fitria Tak Hadir di Persidangan Putrinya
Tak terima dengan hal itu, Roro hanya menangis sejadi-jadinya sampai memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis (4/10/2018) pukul 17.30, artis yang memulai karirnya sebagai model ini akhirnya mengeluarkan pernyataan tepat di depan sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon doanya teman-teman. Semoga saya bisa kuat dan semoga saya bisa tetap fight di persidangan selanjutnya dimana ada agenda pleidoi, replik, duplik dan putusan," ujarnya sambil menangis.
Baca Juga : Rumah Kemalingan, Roro Fitria Tak Lagi Lakukan Ritual di Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Maidarlis menuntut Roro Fitria dengan masa tahanan penjara yakni 5 tahun dengan denda 1 milyar rupiah dengan pasal 112 dan 114 untuk pengguna narkoba. (*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nurul Nareswari |