Baca Juga : Pasrah Akan Kondisi Anakanya, Denada: Jalan Hidup Kita Sudah Jadi Ketetapan Allah
Tubuh Roro kemudian dibopong oleh polisi dan tim pengacara Roro.
Mereka kemudian mencoba membangunkan Roro Fitria dengan minyak kayu putih.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.
Tindakan berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkoba merupakan tindakan melawan hukum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |