Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Seakan tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (4/10/2018) sore, Roro Fitria akhirnya tumbang setelah Majelis Hakim mengetuk palu menutup persidangan.
Bebeberapa menit tak sadarkan diri, Roro Fitria akhirnya hanya bisa terisak menangis saat ingin memasuki sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan wajah sedih dan suarat parau, Ia menyampaikan harapannya untuk tetap direhabilitasi dibandingkan dipenjara sebagai putusan pengadilan.
Baca Juga : Video Detik-Detik Roro Fitria Jatuh Pingsan Saat Dengar Tuntutan Hakim
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU, Maidarlis juga menyebutkan pasal yang disematkan kepada Roro adalah pasal 114 tentang pengguna narkoba sehingga ia dituntut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah.
"Jadi dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri berdasarkan fakta persidangan. Dipakai bersama Wawan dalam perayaan Valentine," buka Maidarlis saat ditemui Grid.ID.
"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan pasal 127. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat wa percakapannya. Itu lah 114 pasalnya. Unsur itu tidak bersifat alternatif," sambungnya lagi.
Baca Juga : Ingin Direhabilitasi, Roro Fitria Terisak di Hadapan Hakim Sampai Pingsan!
Menghadapi agenda pembelaan atau pledoi pada 10 Oktober, kuasa hukum Roro Fitria, Asgard M. Sjafri menyebutkan tidak ada skenario yang akan ia paparkan.
Murni, pihaknya hanya akan mengemukakan pembelaan sesuai fakta persidangan dan peristiwa yang terjadi.
Namun, ia menegaskan kalau Roro Fitria adalah seorang dewi yang saat ini sedang berhadapan dengan proses peradilan yang diilustrasikan sebagai dewi keadilan.
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nurul Nareswari |