Grid.ID - Artis Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Roro Fitria mendapatkan tuntutan tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) sore.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Cuma Beraksi Seperti Ini
Usai JPU membacakan tuntutannya, pantauan Warta Kota di dalam ruang sidang, Roro menangis menghadap tim kuasa hukumnya yang berada disebelah kanannya.
Kemudian, Roro menengok kebelakang untuk melihat ibundanya yang ikut kedalam ruang sidang.
Sambil menangis, Roro terlihat menyesali perbuatannya saat melihat ibundanya yang duduk tepat dibelakangnya dengan kursi roda.
"Mama...," kata Roro Fitria sambil menangis.
Baca Juga : Aktor Hardi Fadhillah, Suami Kiki Azhari Sambangi Korban Tsunami Palu
Kemudian, usai persidangan, Roro menghampiri ibundanya itu.
Duduk disamping kiri sang ibunda, Roro terdengar meminta maaf sambil menangis dan memegang tangan ibundanya.
"Maafin Roro yah ma... Maafin Roro," ucapnya.
Sekitar lima menit, Roro meminta ampun kepada ibundanya sambil menangis.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya