Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet Kamis malam tadi sudah ditetapkan sebagi tersangka atas kasus penyebaran berita palsu alias hoaks.
Menurut pengacaranya, Desmihardi, kliennya kini masih mendekam di Polda Metro Jaya.
"Beliau 1x24 jam dulu. Tadi malam saya tinggal di tahanan Jatanras, di bawah," ujar Desmihardi saat dihubungi tim Grid.ID, melalui jaringan telepon pada Jumat (5/10/2018).
Baca Juga : Jerit Tangis Keluarga Setibanya Jenazah Rudy Wowor di Rumah DukaBaca Juga : Jerit Tangis Keluarga Setibanya Jenazah Rudy Wowor di Rumah Duka
Desmihardi menambahkan, kliennya itu telah melalui tahap pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
"Setelah cek tensi darah, cek kesehatan beliau sementara di tahanan Jatanras," imbuh Desmihardi.
Dirinya menambahkan, Ratna Sarumpaet akan menjalani BAP lanjutan siang ini, Jumat (5/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga : Kanker Prostat Jadi Penyebab Aktor Senior Rudy Wowor Meninggal Dunia
Permohonan penunduaan BAP dilakukan Desmihardi, lantaran melihat kondisi fisik kliennya yang sudah tidak kondusif malam tadi.
"Kondisi sampai semalam agak capek ya. Karena faktor usia juga."
"Tapi saya salut sama beliau, dia mau ikutin proses ini. Karena kondisinya juga, makanya saya minta dipending dulu untuk BAP nya," tambahnya.
Lebih lanjut kuasa hukum Ratna Sarumpaet itu pun mengklaim, bahwa kliennya kooperatif mengikuti proses hukum, sejak penangkapan hingga penggeledahan.
Baca Juga : Deretan Artis Cantik Bollywood Lawan Main Shah Rukh Khan, Siapa Paling Cocok?
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |