Ratna Sarumpaet meminta bantuan sponsor Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.
Rencananya, Ratna Sarumpaet akan tampil di pembukaan acara tersebut pada 7 Oktober 2018.
Namun sayang, Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) saat akan berangkat ke Cile.
Baca Juga : Tanamur, Diskotek Legal di Jakarta Milik Mantan Suami Ratna Sarumpaet
Aktivis perempuan ini ditangkap karena statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks.
Ratna Sarumpaet telah mengakui jika dia tidak mengalami kasus pengeroyokan seperti yang dia ceritakan sebelumnya.
Wajah bengkaknya disebabkan oleh proses sedot lemak di pipi kanan dan kiri yang belum lama ini dijalaninya.
Ratna Sarumpaet disebut melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novita Nesti Saputri |
Editor | : | Novita Nesti Saputri |