Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, setelah 1x24 jam dilakukan penangkapan pada Kamis (4/10/2018), di Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan menggunakan baju tahanan, Ratna Sarumpaet menepis pemberitaan tentang dirinya menggunakan dana bantuan Danau Toba untuk operasi plastik.
Baca Juga : Alasan Ratna Sarumpaet Ditahan Polda Metro Jaya Menurut Pihak Polisi
"Enggak, enggak," jawab Ratna Sarumpaet saat ditanyakan awak media tentang penggunaan dana bantuan Danau Toba, pada Jumat (5/10/2018) malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menegaskan bahwa kabar miring tersebut tidak benar.
"Jadi membantah ya bu?" tanya awak media.
"Iya," tegas Ratna Sarumpaet sambil masuk mobil petugas kepolisian.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Setelah ditetapkan sebagai tahanan, Ratna Sarumpaet harus menginap di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Widyastuti |