Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID – Ratna Sarumpaet kini menjadi tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks.
Dua pasal digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga dengan Undang Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
Baca Juga : Lapangan Badminton di Asian Para Games 2018 Manjakan Mata Penonton!
Tinggal di balik jeruji besi bukanlah pengalaman pertama bagi Ratna Sarumpaet.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini sebelumnya juga pernah ditahan terkait makar di tahun 1998.
Pada saat itu Ratna Sarumpaet ditangkap bersama dengan putri keduanya, Fathom Saulina.
Sedangkan anak keempatnya, Atiqah Hasiholan tengah berada di Australia kala itu.
Baca Juga : Meski Menyandang Difabel, Ni Nengah Widiasih Buktikan Kemampuannya di Asian Para Games 2018
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |