Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Sekarang, hadiah uang Rp 200 juta bisa kamu dapatkan dari pemerintah Indonesia dengan menjadi pelapor kasus korupsi lho!
Kabar pelapor kasus korupsi mendapatkan hadiah uang Rp 200 juta dari pemerintah Indonesia, muncul setelah keluar peraturan baru.
Mengutip Kompas.com, pemberian hadiah uang Rp 200 juta untuk pelapor kasus korupsi tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018.
Baca Juga : PM Malaysia Akui Negaranya Nyaris Hancur dan Dijajah Bangsa Lain Karena Utang Hasil Korupsi
Mengutip dari situs Kementerian Sekretariat Negara, Setneg.go.id, PP nomor 43 tahun 2018 berisi tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mengenai jumlah hadiah yang diberikan, hal ini tertulis pada PP 43/2018 pasal 17.
Ayat kedua pada pasal 17 PP tersebut berbunyi, "besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah".
Baca Juga : Banyak Mendapat Apresiasi Hingga Hadiah Umroh, Miftahul Jannah: Itu Hadiah Emas Sesungguhnya Buat Miftah!
Namun, menilik ayat ketiga dari pasal tersebut, untuk pelapor kasus korupsi berupa suap, maksimal hadiah yang didapat berjumlah Rp 10 juta.
Bagi kamu yang ingin melaporkan dugaan kasus korupsi, harus memberikan informasi yang kamu punya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegagk hukum.
Informasi yang kamu berikan bisa berbentuk tulisan atau lisan, serta bisa menggunakan media elektronik dan nonelektronik.
Baca Juga : Nadia Murad, Mantan Tawanan ISIS yang Baru Saja Meraih Hadiah Nobel Perdamaian 2018
Seusai melaporkan dugaan kasus korupsi, kamu sebagai pelapor, akan mendapatkan beberapa hak khusus seperti memperoleh perlindungan hukum.
Saat melapor, kamu harus menyertakan setidaknya identitas kamu, KTP,uraian fakta mengenai dugaan kasus korupsi yang telah terjadi, dan dokumen lain yang berkaitan dengan laporan kamu.
Tentu kamu tidak langsung mendapatkan hadiah Rp 200 juta secara tunai.
Kamu masih harus melewati proses penilaian yang dilakukan penegak hukum.
Mengutip dari Kompas.com. penilaian oleh penegak hukum akan dilakukan paling lama dalam 30 hari kerja, terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, diterima oleh jaksa.
Peran aktif, resiko yang diambil pelapor, serta kualitas laporan dan alat bukti menjadi pertimbangan penegak hukum.
Kamu tertarik mendapatkan hadiahnya? (*)
Source | : | Kompas.com,Setneg.go.id |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |