Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang Roro Fitria telah selesai dilaksanakan hari ini, Rabu (10/10/2018), sekitar pukul 19:16 WIB.
Roro Fitria dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta denda 1 milliar.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Beri Tanggapan tentang Atlet Judo Miftahul Jannah yang Didiskualifikasi
Isi dari pledoi atau pembelaan sebagai berikut:
1. Menerima permohoman pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya.
2. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU tahun 2005 tentang Narkotika.
3. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 127 ayat 1 huruf A UU no 35 tahun 2009 tengang Narkotika.
4. Menyatakan terdakwa perlu menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang disediakan oleh negara
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Mejelis Hakim mengungkapkan untuk alternatif jawaban pledoi akan dilaksanakan esok, kamis (11/10/2018). (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |