Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nota pembelaan atau pledoi Roro Fitria ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang replik yang berlangsung sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menilai seluruh unsur-unsur pasal dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi dan telah terbukti secara meyakinkan,"
"JPU pun berpendapat pledoi tersebut tidak dapat diterima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga : Tulisan Romantis Risa Saraswati Pasca Bertunangan dengan Penyiar Radio
Alasan JPU menolak nota pembelaan Roro Fitria karena pasal yang dimohonkan tidak didukung oleh alat bukti.
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |