Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nota pembelaan atau pledoi Roro Fitria ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang replik yang berlangsung sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menilai seluruh unsur-unsur pasal dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi dan telah terbukti secara meyakinkan,"
"JPU pun berpendapat pledoi tersebut tidak dapat diterima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga : Tulisan Romantis Risa Saraswati Pasca Bertunangan dengan Penyiar Radio
Alasan JPU menolak nota pembelaan Roro Fitria karena pasal yang dimohonkan tidak didukung oleh alat bukti.
Sementara JPU menilai fakta-fakta terpenuhi dalam Pasal 114 ayat 1.
"Karena fakta yang terbukti dalam persidangan, dan didukung alat bukti beserta para saksi, itu memang terbuktinya sebagaimana yang kami tuntut dalam sidang terdahulu dengan pasal 114 ayat 1 dan 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009," usai persidangan.
"Yang diminta oleh tim penasihat hukum untuk 127, tapi alat bukti pendukungnya tidak ada satupun," ujar Maidarlis usai persidangan.
Baca Juga : Risa Saraswati Tunangan, Netizen: Nggak Nyangka ih!
Wajah Roro Fitria langsung berubah setelah mendengar nota pembelaannya dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang hari ini Roro Fitria didampingi oleh tim kuasa hukum berserta ibundanya. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |