Sebab, hasil pemeriksaan laboratorium Roro Firia tidak mendukung pasal tersebut.
"Bukan kurang, alat bukti yang mendukung ke arah sana itu tidak ada,"
"Misalnya tes urine negatif, rambut pun negatif, darah juga negatif, bong nggak ada dan yang dimaksud oleh semua Mahkamah Agung tersebut terhadap (barang bukti) minimal satu gram tersebut dan tertangkap tangan di sini itu jika sedang menggunakan," jelas Maidarlis di lokasi yang sama.
Baca Juga : Pamer Foto Lawas, Melly Goeslaw Dianggap Mirip Rossa
Apalagi dalam dalam kasus narkoba Roro Fitria, ia sedang memesan narkoba kepada Wawan. Kemudian narkoba pesanan Roro tersebut belum berada di tangan Roro.
Sehingga pasal 114 sudah terpenuhi di sana.
"Sedangkan di sini dibeli barangnya baru selesai dibeli oleh terdakwa Wawan Hartawan dan akan diserahkan kepada Roro. Roro belum menerima barang ini, masih dalam penguasaan si Wawan,"
"Jadi pasal yang terpenuhi itu yang membeli dalam jual beli," tandasnya. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |