Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, beredar isu jika Ruben Onsu berebut hak milik nama usaha Bensu yang juga digunakan oleh orang lain sebagai usaha mereka.
Diisukan pula Ruben Onsu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negri Niaga karena berebut hak milik nama Bensu.
Namun, ternyata Ruben Onsu menggugat bukan karena berebut hak milik nama Bensu.
Baca Juga : Roro Fitria dan Ibunda Berderai Air Mata di Ruang Tahanan PN Jakarta Selatan
Ruben Onsu mengajukan gugatan ke pengadilan terkait nama dirinya Bensu, digunakan sebagai merek usaha oleh seseorang.
"Jadi saya jelaskan, bahwa yang sekarang dilakukan upaya hukum berkaitan nama Bensu, sebagai brand atau merek dari orang lain," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu yaitu Minola Sebayang saat ditemui Grid.ID di Gren Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Dimana ada peraturan hukum yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membuat nama usaha dari nama orang terkenal.
"Jadi saya jelaskan pembukaannya, berdasarkan UU No. 20 tahun 2016, pasal 21 ayat 2a, telah mengatur permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yanh berhak," papar Minola Sebayang.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |