Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, beredar isu jika Ruben Onsu berebut hak milik nama usaha Bensu yang juga digunakan oleh orang lain sebagai usaha mereka.
Diisukan pula Ruben Onsu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negri Niaga karena berebut hak milik nama Bensu.
Namun, ternyata Ruben Onsu menggugat bukan karena berebut hak milik nama Bensu.
Baca Juga : Roro Fitria dan Ibunda Berderai Air Mata di Ruang Tahanan PN Jakarta Selatan
Ruben Onsu mengajukan gugatan ke pengadilan terkait nama dirinya Bensu, digunakan sebagai merek usaha oleh seseorang.
"Jadi saya jelaskan, bahwa yang sekarang dilakukan upaya hukum berkaitan nama Bensu, sebagai brand atau merek dari orang lain," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu yaitu Minola Sebayang saat ditemui Grid.ID di Gren Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Dimana ada peraturan hukum yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membuat nama usaha dari nama orang terkenal.
"Jadi saya jelaskan pembukaannya, berdasarkan UU No. 20 tahun 2016, pasal 21 ayat 2a, telah mengatur permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yanh berhak," papar Minola Sebayang.
Nama Bensu sendiri adalah nama panggung dari Ruben Onsu yang merupakan sosok orang terkenal, artis ataupun publik figur.
"Oleh karena itu, kita mau jelaskan bahwa nama Bensu sudahlah menjadi nama atau singkatan orang terkenal," kata Minola Sebayang.
Tergugat bernama Jessy Handalim menamakan usahanya dengan Bensu yang memiliki arti Bengkel Susu di daerah Bandung.
Lelaki berusia 35 tahun ini memang sudah menjalani karer sebagai artis sejak tahun '90-an.
Baca Juga : Roro Fitria Anggap Replik Tidak Sesuai, Ini Penjelasan JPU
Nama panggung Bensu sendiri telah lama diketahui masyarakat sebagai Ruben Onsu.
"Jika melihat perjalanan karier nama Ruben Onsu atau Bensu berkarier sejak '96, dia sudah memiliki berbagai catatan, nama Bensu itu sudah diberikan sejak lama. Sejak '96 atau 2006 sudah diberikan nama panggung Bensu, diberikan Aditya Gumay,"
"Nama singkatan yang sudah diberikan kepada Ruben Onsu yang sudah terkenal," ungkap Minola Sebayang.
Ditegaskan kembali Minola Sebayang, soal gugatan yang dilakukan Ruben Onsu bukan perihal bisnis, tapi karena namanya yang digunakan orang lain untuk usaha.
"Jadi inilah yang sedang kami lakukan hari ini. Beredar perebutan nama, bisnis, jenis usaha, dan lain-lain. Kita tidak bicara bisnis, kita berbicara tentang merek yang sudah diatur dalam UU No. 20 tahun 2016, tidak boleh nama itu sama yang bersangkutan dengan nama orang terkenal," tandas Minola Sebayang. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |