Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Ruben Onsu melayangkan gugatan pada 25 September 2018 ke Pengadilan Negeri terkait namanya yang digunakan oleh orang lain untuk merek usaha.
Padahal dalam aturan hukum sudah ditetapkan bahwa seseorang tidak boleh menggunakan nama orang terkenal untuk brand usaha tanpa izin pemilik nama.
"Berdasarkan UU No. 20 tahun 2016, pasal 21 ayat 2a, telah mengatur permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yanh berhak," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang saat dipantau Grid.ID melakukan konfrensi pers di Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga : Penjelasan JPU Mengapa Roro Fitria Tetap Dikenakan Pasal 114
Tergugat bernama Jessy Handalim menamakan usahanya dengan Bensu yang memiliki arti Bengkel Susu di daerah Bandung.
Di samping itu, karena orang yang menggunakan Bensu ini telah memiliki sertifikat resmi kepemilikan merek nama Bensu, maka satu-satunya jalan adalah melakukan gugatan
"Ketika kami mengetahui ada brand yang menggunakan Bensu dan sertifikatnya terbit di pertengahan 2018 (Juni), maka mekanisme atau cara satu-satunya untuk meminta agar nama atau mereka itu tidak digunakan karena sama dengan nama atau singkatan orang terkenal, yaitu melakukan gugatan agar dihapus dari daftar merek. Jadi tidak bisa negosiasi," ungkap Minola Sebayang.
Nama panggung Bensu sendiri sudah melekat pada Ruben Onsu sejak sekitar tahun '96 atau 2006.
Selain itu, Ruben Onsu telah mengajukan penetapan secara hukum bahwa nama Bensu telah melekat pada Ruben Onsu.
"Lebih daripada itu, sudah kami uji kebenaran dan buktinya bahwa Bensu itu melekat dengan Ruben Onsu dalam suatu permohonan ke pengadilan negeri. Dan pengadilan sudah memeriksa saksi-saksi, melihat bukti-bukti dan akhirnya menetapkan Bensu adalah Ruben Onsu. Penetapan itu lahir di awal 2018 (Mei)," papar Minola Sebayang.
Meski sertifikat nama Bensu diajukan tergugat Jessy Handalim sekitar tahun 2015, akan tetapi ditahun 2018 pengajuan tersebut baru dikabulkan.
Baca Juga : Dilan 1991 Dipastikan Akan Kembali Dibintangi Iqbaal Ramadhan dan Vanesha Prescilla
Sedangkan aturan undang-undang yang menyebutkan tidak boleh menggunakan nama orang terkenal sebagai merk usaha tanpa izin sudah ada tahun 2016.
Hal yang seharusnya terjadi permohonan merk Bensu milik Jessy Handalim tidak dikabulkan Hak Kekayaan Intelektual.
"Itu harus ditolak sebenarnya, jadi ketika itu diberikan, makan perlu kami pertanyakan. Masalah permohonan Bensu (dari pihak Jessy yang diajukan kapan pun (2015). Yang kami hitung adalah pada waktu sertifikat itu dikeluarkan. Sertifikat itu dikeluarkan pada 2018 bulan Juni,"
"Walaupun di sertifikat itu dinyatakan berlaku sejak 2015, tapi itu tanggal permohonannya (Jessy). Nah, di 2016, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek keluar. Maka pada 2018 harusnya UU itu menjadi acuan untuk menerbitkan sertifikat atau tidak," tandas Minola Sebayang. (*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |