Hingga saat ini, pihak kepolisian pun masih terus mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Amien Rais sudah dimintai keterangan sebagai saksi dari kasus ini, nantinya polisi juga akan menghadirkan saksi kunci yang sudah menyebarkan kabar penganiayaan itu pada Prabowo Subianto.
Surat panggilannya sendiri sudah dilayangkan hari ini, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : Penjelasan JPU Mengapa Roro Fitria Tetap Dikenakan Pasal 114
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya siang ini.
"Agenda Senin dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik, yang nanti akan diagendakan untuk hari Senin jam 13.00 WIB."
"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan adanya bahwa RS dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo," ungkap Argo Yuwono.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |