Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Lyra Virna seharusnya kemarin, Kamis (11/10/2018) diagendakan datang ke Polda Metro Jaya.
Agenda tersebut berupa pemeriksaan lebih lanjut atas status Lyra Virna sebagai tersangka yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan kota Bekasi beserta barang buktinya.
Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 karena kasus pencemaran nama baik terhadap agen perjalanan ADA Tours melalui ITE.
Baca Juga : Raffi Ahmad Kepergok Menempel-nempelkan Dirinya ke Cut Meyriska, Netizen Geram!
Namun, rupanya Lyra Virna kemarin tak datang untuk memenuhi panggilan polisi.
Padahal polisi sudah menanti kedatangan Lyra Virna kemarin.
"Ya kita tunggu saja ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di kantornya, Kamis (11/10/2018).
Ternyata, hal tersebut terjadi lantaran surat panggilan kepolisian tak pernah sampai pada Lyra Virna.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |