Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Presenter Augie Fantinus saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak kemarin malam, Kamis (11/10/2018), tetapi hingga saat ini, Augie belum juga selesai diperiksa.
Baca Juga : Mengintip Serunya Sarwendah dan Thalia Saat Tunggangi Kuda
Meski demikian, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi awak media, Jumat (12/10/2018) malam, mengatakan kini Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tersangka. Penahanan nanti gue cek. Udah tersangka," ungkap Adi Deriyan.
Kini Augie Fantinus dikenai pasal 27 ayat 3 ITE, terkait pencemaran nama baik karena telah menyebarkan video mengenai dugaan adanya polisi yang menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018 melalui Instagram pribadinya.
Bahkan unggahan tersebut kini menjadi viral dan mencemarkan nama baik pihak kepolisian.
"ITE dia, kan menyebarkan berita adanya calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu," katanya.
Nantinya, Adi Deriyan mengatakan dirinya akan kembali berkoordinasi dengan pihak penyidik mengenai lanjutan kasus tersebut.
Baca Juga : Cetak Sejarah Baru, BTS Jadi Boyband Korea Pertama yang Menjadi Model Sampul Majalah Time
"Iya masih ada proses penyidikannya tapi setelah itu nanti penyidik saya panggil," tutur Adi.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan jika saat ini status Augie Fantinus telah berubah menjadi tersangka.
"Iya. Betul (Augie Fantinus sudah tersangka)," tutur Argo. (*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |