Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Presenter Augie Fantinus berstatus tersangka dan harus mendekam di bui usai mengunggah video yang memojokan pihak kepolisian.
Dalam video tersebut, ia mengatakan polisi tersebut merupakan 'calo' tiket di depan venue basket Asian Para Games 2018.
Kini ketika Augie mendekam di penjara, rasa khawatir muncul dari rekan sesama artis, Surya Saputra.
Baca Juga : Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Augie Fantinus Ternyata Punya Penyakit Jantung
Penetapan tersangka atas Augie sendiri muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sejak 11 Oktober 2018 malam hingga Jumat (12/10/2018) malam ini.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, akhirnya Augie Fantinus dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Argo.
Baca Juga : Augie Fantinus Jadi Tersangka, Polisi Sampaikan Tidak Ada Keringanan Hukuman Bagi Public Figure
Dikutip dari Tribun Bogor, Surya Saputra awalnya mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Augie Fantinus tidak mengganggu produksi film baru yang mereka bintangi.
Film bertajuk Lagi-lagi Ateng, itu kini sudah memasuki tahap promosi.
Justru Surya mengkhawatirkan kondisi Augie yang memiliki masalah kesehatan pada jantungnya.
Baca Juga : 4 Fakta Menarik Augie Fantinus yang Kini Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya
"Udah selesai shooting-nya kita lagi promo dan launching untuk Januari, kalau filmya sih enggak (keganggu) udah jadi," kata Surya saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/10/2018).
"Cuman yang saya pikirkan itu justru Augie, Augie ini punya masalah jantung, orang yang punya masalah jantung, enggak boleh stress," sambungnya.
Menurut Surya, kondisi kesehatan jantung Augie harusnya menjadi pertimbangan polisi, karena telah menahan Augie di Polda Metro Jaya Jumat (12/10/2018) kemarin.
Baca Juga : Augie Fantinus Ditahan Polisi, Netizen: Makanya Jangan Asal Upload!
"Itu juga harus jadi pertimbangan polisi juga kalau dia sedang ditahan seperti ini, jika kena serangan berikutnya apa polisi mau tanggung jawab," ujar Surya.
"Itu juga harus jadi pertimbangan penahanan dia. Ada obat - obatan yang harus diminum, harus ada psikologis yang tenang," lanjutnya.
Menanggapi kondisi ini, Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kalau faktor penyakit tidak akan menghalangi proses pemeriksaan lebih lanjut atas diri host dan aktor tersebut.
Baca Juga : Augie Fantinus Jadi Tersangka, Pihak Kepolisian Imbau Selebriti Harus Punya Etika
"Boleh boleh saja minum obat," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada Grid.ID saat berada di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
"Dokter juga ada," sambungnya kemudian.
Atas perbuatannya mengunggah video di akun Instagramnya, Augie Fantinus terancam hukuman penjara selama 6 tahun lamanya.
Baca Juga : Pasca Augie Fantinus Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yosi Project Pop Datangi Polda Metro Jaya
"Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonennya ada akunnya disitu, dan ancamannya 6 tahun dan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tukasnya Argo.(*)
Source | : | Grid.ID,tribun bogor |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |