Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Roro Fitria harus kembali menghadapi cobaan.
Saat dirinya mendekam di dalam penjara atas kasus narkoba, sang ibunda, Raden Retno Winingsih meninggal dunia pada Senin (15/10/2018).
Meskipun sedang berkabung karena ibundanya berpulang, Roro Fitria harus menerima kenyataan bila persidangan kasus dirinya harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga : Sebelum Ibunda Roro Fitria Meninggal Dunia, Berikut Rentetan Cobaan yang Harus Dihadapi Sang Nyai
Dilansir dari Kompas.com, Roro dipastikan tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Diwakilkan penasihat hukum, kita bagi ada yang untuk perizinan, yang sebagian untuk sidang duplik," ujar Asgar saat ditemui di Instalasi Forensik dan Pelayanan Jenazah Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Baca Juga : Yuk Intip Gaya Monokrom ala Ririn Ekawati, Pas Buat Gaya Sehari-Hari!
Menurut Asgar, sidang tidak mungkin dijadwalkan ulang karena sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (17/10/2018).
"Kalau majelis katakan jalan, kita harus jalan karena mereka sudah punya schedule," ungkap Asgar.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |