Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Roro Fitria harus kembali menghadapi cobaan.
Saat dirinya mendekam di dalam penjara atas kasus narkoba, sang ibunda, Raden Retno Winingsih meninggal dunia pada Senin (15/10/2018).
Meskipun sedang berkabung karena ibundanya berpulang, Roro Fitria harus menerima kenyataan bila persidangan kasus dirinya harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga : Sebelum Ibunda Roro Fitria Meninggal Dunia, Berikut Rentetan Cobaan yang Harus Dihadapi Sang Nyai
Dilansir dari Kompas.com, Roro dipastikan tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Diwakilkan penasihat hukum, kita bagi ada yang untuk perizinan, yang sebagian untuk sidang duplik," ujar Asgar saat ditemui di Instalasi Forensik dan Pelayanan Jenazah Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Baca Juga : Yuk Intip Gaya Monokrom ala Ririn Ekawati, Pas Buat Gaya Sehari-Hari!
Menurut Asgar, sidang tidak mungkin dijadwalkan ulang karena sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (17/10/2018).
"Kalau majelis katakan jalan, kita harus jalan karena mereka sudah punya schedule," ungkap Asgar.
Sebelumnya, Roro Fitria dikabarkan menangis histeris mendengar berita ibundanya telah meninggal dunia.
Selama ini sosok ibunda Roro sering terlihat mendampingi putrinya saat menjalani sidang di pengadilan.
Sang ibu, Raden Retno Winingsih meninggal dunia di rumah sakit Fatmawati, Jakarta.
Sebelum meninggal ibu Roro Fitria dikabarkan merasakan sesak napas.
Rencananya jenazah ibunda akan dimakamkan di Yogyakarta.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |