Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Kebohongan Ratna Sarumpaet terkait hoax penganiayaan membuat sejumlah orang dipanggil untuk bersaksi oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa (16/10/2018), giliran Dahnil Anzar yang merupakan koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Baca Juga : Cara Mendeteksi Produk Makeup Palsu Atau Asli Agar Lebih Waspada
Dahnil Anzar nampak santai, ia juga mengaku datang dengan keadaan gembira untuk memberikan kesaksiannya dalam hoax Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : Seminggu Lebih Mendekam di Penjara, Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Diam
"Yang jelas, hari ini saya datang dengan gembira dan seperti biasa saya juga suka kok dipanggil-panggil begini," ujar Dahnil Anzar kepada awak media yang menunggunya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan bukan kali ini saja dipanggil untuk memberikan kesaksian. Dalam beberapa kasus lain, ia mengatakan sudah biasa memberikan kesaksian kepada polisi.
Baca Juga : Zona Belanja Kebutuhan Hijab Terlengkap Ladies Corner di Lantai 2 Thamrin City
"Kemarin juga dalam kasus Novel (Novel Baswedan) tiba-tiba, nggak tahu juntrungannya dari mana, tiba-tiba kemudian saya dipanggil, hari ini saya dipanggil," ujarnya lagi.
Baca Juga : Jaga Kesehatan, Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Konsumsi Buah di Penjara
Oleh karena itu, Dahnil Anzar merasa pemanggilanya sebagai sesuatu yang biasa.
Ia pun akan dengan senang hati menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.
"Tentu saya dengan senang hati, dengan gembira melayani pertanyaan dari penyidik," tutup Dahnil Anzar.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Akhirnya Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara
Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik perihal pengeroyokan yang dialaminya.
Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Deshinta Nindya A |