Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Lyra Virna memasuki babak baru.
Kasus yang berawal dari postingan kekecewaan pelayanan ibadah umroh ADA Tours tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota pada Kamis (18/10/2018).
Meski begitu, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dari Lyra Virna meyakini kliennya itu tak akan ditahan kepolisian, Razman berpendapat tidak ada urgensi atas penahanan kliennya itu.
Baca Juga : Richard Kyle Beri Uang ke Tukang Parkir, Netizen Kaget dengan Nominalnya!
"Waktu di Kejaksaan kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah beliau ditahan atau tidak, tetapi kalau keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan karena tidak ada urgensinya ditahan," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui Grid.ID saat menemani Lyra Virna di Polda Metro Jaya. Kamis (18/10/2018).
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Widyastuti |