Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Setelah berbulan-bulan menjalani penyelidikan dan proses persidangan, artis Roro Fitria akhirnya dijatuhi hukuman.
Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.
Baca Juga : Sempat Gagal Menikah, Ayu Dewi Kenang Momen Haru di Hari Pernikahannya
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.
Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Seperti yang diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu sebesar 2,4 gram pada hari valentine, yakni 14 Februari 2018.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Widyastuti |