Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Kasus narkotika yang dihadapi Roro Fitria akhirnya sampai pada tahap akhir.
Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.
Baca Juga : Roro Fitria Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta
Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Namun, sebelumnya, jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini, Roro Fitria tampak tenang.
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Widyastuti |