Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, Roro Fitria dipastikan akan banding.
Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgard M. Sjafri saat ditemui setelah persidangan agenda vonis oleh majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pasti," buka kuasa hukum Roro Fitria saat ditanyai kemungkinan akan mengajukan banding.
Baca Juga : Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Ternyata Sudah Pisah Rumah Selama 5 Bulan
Baginya, karena bukan pengedar, Roro Fitria memang tidak dikenakan pasal 114, tetapi karena memiliki narkoba, hukuman atas Roro Fitria akhirnya bertambah.
"Sebenernya tes urine dia masih bisa diperjuangkan cuma dia nggak mendapatkan haknya, tapi yang seperti kami katakan bahwa dia bukan pengedar memang sudah dikabulkan hakim dia bukan pengedar. Dia tidak kena pasal 114 jadi tidak terbukti di pasal 114 jadi dia memang bukan pengedar," jelas Asgard.
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Widyastuti |