Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ahmad Dhani mendapatkan persekusi saat dirinya berada di Hotel Majapahit, Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Menurut Ahmad Dhani, saat itu dirinya sedang melakukan liburan bersama keluarga.
Hingga membuatnya merasa rugi, lantaran tidak bisa melanjutkan liburannya.
"Tiket yang saya bayar 40 juta. Saya batal liburan, tiket hangus, dan rugi."
"Tiket pesawat dan hotel yang jelas hilang," ujar Ahmad Dhani saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Jumat (19/10/2018).
Baca Juga : Perankan Karakter Orang Sunda, Karina Suwandi Sampai Belajar Bahasa Sunda Lewat Fitur Voice Note
Hal itu membuat Ahmad Dhani geram, hingga melaporkan seseorang berinisial EF.
Dhani juga mengklaim, EF diduga sebagai pelapor atas kasus ujaran kebencian di Jawa Timur.
Dhani menuntut EF dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |