Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Persidangan kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria telah berakhir.
Roro Fitria dihukum 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah.
Rupanya tetangga di sekitar rumah Roro Fitria yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan mengaku baru mengetahui hukuman penjara yang diberikan kepada Roro Fitria tersebut.
Tetangga Roro Fitria yang bernama Anton bahkan kaget dengan vonis 4 tahun yang dijatuhkan kepada Roro Fitria.
Baca Juga : Pengakuan Arab Saudi Terkait Kasus Jamal Khashoggi, Tewas Bukan Karena Dibunuh Melainkan Bertikai
Anton merasa kasihan dengan Roro Fitria, sebab begitu banyak persoalan yang sedang dihadapi mulai dari kasus narkoba, rumah kemalingan, hingga sang bunda meninggal dunia.
"Kasian lama banget," ujar Anton saat berbincang dengan Grid.ID di kawasan sekitar rumah Roro Fitria, Sabtu (20/10/2018).
Baca Juga : Diteror Kejadian Mistis, Ruben Onsu Sempat Mandi Berlumurkan Darah
Sebagai seorang tetangga, Anton ternyata tak begitu penasaran dengan kondisi Roro Fitria.
Bahkan dirinya baru mendapat kabar terkait vonis tetangganya itu melalui tim Grid.ID.
"Baru tau saya ini juga dari mas, jarang nonton tv," ujarnya lagi.
Baca Juga : Jadi Kolektor Jam Mahal, Deddy Corbuzier Akui Pernah Pakai Jam Palsu!
Kendati demikian, Anton hanya bisa mendukung Roro Fitria dengan cara mendoakan.
"Ya kita mah apa ya cuma bisa doa mudah mudahan dah ya bisa tabah dan apa ya pasti ada hikmah yang bisa diambil," pungkasnya.
(*)
Bukan Pengganti Ria Ricis? Terungkap Status Asli Hubungan Kimberly Angela dan Teuku Ryan Usai Dijodoh-jodohkan
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |