Grid.ID - Lagi-lagi musisi Ahmad Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Baca Juga : Hanya 30 Menit Nasi Goreng Teriyaki Wijen Cocok Buat Sarapan
Setelah menimbang bedasarkan bukti dan keterangan ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Melihat kejadian tersebut, Ahmad Dhani menyebut pelapor kasus vlog yang menjadikannya tersangka kegeeran.
Hal ini disebabkan Ahmad Dhani merasa ucapannya dalam vlog itu tak menyinggung nama orang atau kelompok apa pun.
"Kalau itu tidak sebut nama, menurut saya pelaku itu hanya geer. Padahal, yang saya sebut idiot itu adalah orang melakukan persekusi di dalam hotel, yang melarang saya untuk pergi dari hotel," ujar Ahmad Dhani, dikutip dari dialog di TV One.
Ahmad Dhani mengaku, saat dipersekusi di Hotel Majapahit Surabaya itu sebenarnya ingin menemui pelaku yang berorasi.
Baca Juga : Keenan Pearce Unggah Video Mengharukan Hadiah untuk Buah Hatinya, Benjamin!
Namun, Ahmad Dhani justru dihadang sejumlah orang sehingga dan tak diperbolehkan bertemu mereka.
Pada akhirnya, Ahmad Dhani pun merasa dikriminalisasi atas kasus vlog tersebut.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |