Grid.ID - Lagi-lagi musisi Ahmad Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Baca Juga : Hanya 30 Menit Nasi Goreng Teriyaki Wijen Cocok Buat Sarapan
Setelah menimbang bedasarkan bukti dan keterangan ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Melihat kejadian tersebut, Ahmad Dhani menyebut pelapor kasus vlog yang menjadikannya tersangka kegeeran.
Hal ini disebabkan Ahmad Dhani merasa ucapannya dalam vlog itu tak menyinggung nama orang atau kelompok apa pun.
"Kalau itu tidak sebut nama, menurut saya pelaku itu hanya geer. Padahal, yang saya sebut idiot itu adalah orang melakukan persekusi di dalam hotel, yang melarang saya untuk pergi dari hotel," ujar Ahmad Dhani, dikutip dari dialog di TV One.
Ahmad Dhani mengaku, saat dipersekusi di Hotel Majapahit Surabaya itu sebenarnya ingin menemui pelaku yang berorasi.
Baca Juga : Keenan Pearce Unggah Video Mengharukan Hadiah untuk Buah Hatinya, Benjamin!
Namun, Ahmad Dhani justru dihadang sejumlah orang sehingga dan tak diperbolehkan bertemu mereka.
Pada akhirnya, Ahmad Dhani pun merasa dikriminalisasi atas kasus vlog tersebut.
"Dalam hukum pidana untuk menetapkan sebagai tersangka atau terpidana itu harus sah dan meyakinkan. Saya tidak pernahmenyebut nama, tidak menyebut nama kelompok apa pun," kata Ahmad Dhani yang dikutip dari TribunNews.
Kini Ahmad Dhani tak tinggal diam, dirinya pun melaporkan pelaku persekusi dirinya di Surabaya.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menerima laporan dari politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018).
"Iya, laporannya sudah diterima dengan baik oleh polisi tadi," ujar Dhani, seusai melapor yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Zaskia Sungkar Rindu Suaminya Punya Rambut Gondrong, Begini Kodenya!
Surat tanda terima laporan pria yang memiliki nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu teregister dengan nomor STTL/1091/X/2018/BARESKRIM.
Adapun, laporan-laporan Dhani sendiri bernomor LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM.
Pihak yang dilaporkan Dhani adalah seorang pria bernama Edi Firnanto alias Edi Frente.
Dirinya juga menyerahkan sejumlah bukti berupa foto, video rekaman dari ponsel, hingga CCTV yang menunjukkan bahwa Edi adalah pelaku persekusi terhadap dirinya. (*)
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |