Seperti yang Grid. ID lansir dari akun twitter resmi @Kemenag_RI (21/10/2018) berikut ini.
1. Penetapan Hari Santri Nasional
Presiden Jokowi tampak mengukapkan bahwa tepat tanggal 22 Oktober, 3 tahun lalu ia menandatangani Keputusan Presiden (kepres) tentang hari santri.
Baca Juga : Sahabat Kaesang Pangarep Ungkap Sifat Asli Putra Presiden Jokowi tersebut
Dilansir dari laman kompas.com, tepatnya pada 22 Oktober 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan PresidenNomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 22 Oktober tidak menjadi hari libur meski telah ditetapkian sebagai Hari Santri Nasional.
Penetapan Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait.
Baca Juga : 7 Potret Masa Muda Presiden Jokowi, dari Naik Gunung hingga Kencan Bareng Iriana
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | kompas,Twitter @kemenag_RI |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |