Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani menjadi terdakwa, ditunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa itu.
Tidak dihadiri oleh saksi ahli yaitu Fadli Zon.
"Beliau rapat, jadi berhalangan hadir," kata Dhani memberikan alasan Fadli Zon tidak hadir, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018).
Baca Juga : Inilah Alasan Ranveer Singh dan Deepika Padukone Memilih Tanggal 15 November Sebagai Hari Pernikahan Mereka
Penunjukan Fadli Zon sebagai saksi ahli, lantaran latar belakang dirinya ialah Wakil Ketua DPR RI.
"Ahli politik dan pejabat negara," tambah Dhani.
Baca Juga : Sebelum Meninggal, Titi Qadarsih Sebut Kehidupannya Seperti Medan Perang
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |