Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan
Grid.ID - Seorang paranormal tewas dibunuh di Pati, Jawa Tengah.
Paranormal bernama Sugianto (48) itu ditemukan bersimbah darah tak bernyawa di Jalan Raya Gabus-Tlogoayu, depan SMPN 1 Gabus, Pati, Jumat (19/10) dini hari sekitar pukul 02.00.
Hasil pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pati membuktikan bahwa paranormal ini merupakan korban pembunuhan.
Dilansir dari Kompas.com, tim forensik RSUD Soewondo, Pati menemukan banyak luka bacokan senjata tajam di tubuh Sugiarto.
Baca Juga : Seorang Paranormal Blak-blakan Ungkap Sifat Keras Kepala Salmafina Sunan
Pelaku pembunuhan adalah Dwi Sulistyo (27), warga Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Pati.
Alasannya, paranormal itu terus menerus mengajak istri Dwi, Indah Lestari (26) untuk kencan.
Tak hanya sekali dua kali, melainkan berkali-kali Sugiarto mengajak Indah kencan.
Semua berawal saat Indah Lestari membawa ibunya yang sakit untuk berobat kepada Sugiarto yang berprofesi sebagai paranormal.
Baca Juga : Ruben Onsu Merasa Diganggu Aura Mistis, Paranormal Ini Sebut Pelakunya Sesama Entertainer!
Sejak saat itu Sugiarto mulai menyukai Indah.
Karena itulah, ia sering menghubungi Indah.
Puncaknya, Sugiarto mengajak Indah kencan pada Kamis (18/10) malam sekitar pukul 23.00.
Sudah enam bulan terakhir Sugiarto mencoba mengajak Indah untuk pergi bersama.
Karena jengah terhadap kelakuan si paranormal, Indah Lestari menolak ajakan tersebut.
Namun, Sugiarto malah mengancam hendak menghabisi nyawa seluruh keluarga Indah jika tak dituruti.
Dwi Sulistyo kemudian berbicara kepada Sugiarto lewat telepon.
Bukannya minta maaf, si paranormal malah mengajak Dwi untuk duel di depan SMPN 1 Gabus.
Baca Juga : Rina Nose Dibilang Mirip Paranormal Roy Kiyoshi, Bentuk Hidungnya Justru Jadi Sorotan!
Terbakar cemburu dan merasa tidak terima istrinya diperlakukan dengan tidak baik, Dwi menyanggupi ajakan duel tersebut.
Dwi datang dengan temannya, Kiswanto, warga Kecamatan Tambakromo, Pati mengendarai motor.
Tak lupa ia mengambil sabit terlebih dahulu di rumahnya.
Sugiarto sendiri membawa bambu runcing.
Baca Juga : Tersangka Kasus Pembunuhan Haringga Sirila Dapat Sanksi Tidak Boleh Nonton Pertandingan Seumur Hidup!
Namun, ia langsung dibacok oleh pelaku secara membabi buta.
Tak sanggup melawan, Sugiarto pun tewas bersimbah darah.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 354 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara.
Dwi Sulistyo mengaku menyesal saat gelar perkara di Mapolres Pati.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Polisi Malaysia Butuh 2 Saksi Baru di Pengadilan
Ia berujar telah terbakar emosi dengan sikap korban yang terus merayu istrinya.
"Apalagi dia menantang saya dan mengancam akan menghabisi istri dan keluarga saya. Sebagai seorang lelaki, saya tidak terima dengan kelakuannya. Saya menyesal, bagaimana nanti nasib anak dan istri saya," tutur Dwi.
Teman pelaku juga masih dicari keberadaannya oleh polisi.
(*)
5 Ide Kado Natal 2024 untuk Ayah Tercinta, Tunjukkan Perhatian Terbaik untuk Yang Terkasih
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Chandra Wulan |
Editor | : | Chandra Wulan |