Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad
Grid.ID - Ahmad Dhani kembali tak hadir dan mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik atas dua kasusnya di Polda Jatim.
Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai saksi dan kasus pencemaran nama baik.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Ahmad Dhani harusnya diperiksa Polda Jatim hari ini, Selasa (23/10/2018).
Baca Juga : Unggahan Dul Jaelani Pasca 4 Hari Ahmad Dhani Resmi Berstatus Tersangka
Baca Juga : Pangling! Tampilan Santun Penyanyi Nindy Ayunda Saat Kenakan Hijab di Jakarta Fashion Week 2019
Kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa hadiri pemeriksaan hari ini.
Lebih lanjut sang kuasa hukum mengatakan bahwa Ahmad Dhani akan menghadiri pemeriksaan di Polda Jatim pada esok hari, Rabu (24/10/2018).
"Kuasa hukumnya memberi tahu jika Ahmad Dhani akan menghadiri pemerikaan Rabu besok, karena Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya menggunakan kereta api," kata Direktur Resor Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.
Baca Juga : Dicekal ke Luar Negeri, Ahmad Dhani: Sejak April Saya Sudah Dicekal
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak jelas kapan batasnya.
Oleh sebab itu, penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu Selasa 23 Oktober 2018.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," seperti yang dikutip Grid.ID dari TribunJatim.com.
Baca Juga : Dicekal ke Luar Negeri, Ahmad Dhani Gagal Jadi Ikon Travel Yerusalem
Barung mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Karena Ahmad Dhani kembali absen dalam pemanggilan pemeriksaan yang pertama, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua yang akan diterima Ahmad Dhani jika tetap tak mengindahkan surat pemanggilang ialah yang bersangkutan akan dihadirkan secara paksa.
Baca Juga : Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanya seperti yang dikutip Grid.ID dari TribunJatim.com.
Sementara kasus dugaan pencemaran nama baik dalam vlog "idiot", tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pengunduran waktu.
Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pengunduran waktu hingga Jumat mendatang.
Baca Juga : Fadli Zon Tak Hadir, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda
"Kemarin sore pihak kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pemeriksaan diundur Jumat," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengkonfirmasi bahwa Ahmad Dhani akan datang ke Polda Jatim pada hari Jumat mendatang.
Minggu lalu, Ahmad Dhani juga tak hadir dalam panggilan pemeriksaan dua kasusnya.
Baca Juga : Sering ke Surabaya, Ahmad Dhani Berharap Pihak Kepolisian Ganti Biaya Perjalanannya
Saat itu kuasa hukumnya meminta jadwal pemeriksaan diundur lantaran Ahmad Dhani belum bisa meninggalkan aktivitasnya.
Ahmad Dhani dilaporkan warga Sidoarjo karena Ahmad Dhani tak kunjung membayar kekurangan hutang senilai Rp 200 juta.
Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik melalu vlog "idiot", Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak minggu lalu. (*)
Terekam CCTV Siswi SMK di Medan Melahirkan Berdiri di Depan Warung, Bingung Siapa Bapaknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |