Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Atiqah Hasiholan mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa ( 23/10/2018) sekitar 21.00 WIB.
Kedatangannya untuk memberi keterangan menyangkut kasus berita bohong yang menyeret ibundanya, Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : Roro Fitria Dituding Kena Karma, Kuasa Hukum: Dia Selalu Ibadah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan akan dimintai keterangan tentang foto Ratna Sarumpaet, beberapa saat sebelum Atiqah Hasiholan datang.
"Kita akan tanyakan garis besarnya adalah bahwa saksi ini melihat foto ibunya itu beradar di media dosial dan anaknya menanyakan pada RS apakah benar foto yang beredar itu ibunya, kita akan klarifikasi, itu dulu untuk malam ini," ujarnya.
Baca Juga : Potret Putri Ghassani, Pilot Wanita Muda yang Menjelajah ke Pelosok Indonesia
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Penyebaran hoax itu berupa foto wajah Ratna Sarumpaet yang nampak lebam.
Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Momen Kedekatan Ria Ricis dengan Fandi, Pramugara Ganteng yang Jago Nyanyi
Sebelumnya Ratna sudah menjalani masa penahanannya, terhitung selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2010). Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.
Namun, saat ini penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara, karena itu penahanan Ratna ditambah 40 hari ke depan.
Baca Juga : Siap-siap, Ayu Putri Sundari Akan Merilis Single Perdana Besok !
Berikut video kedatangan Atiqah Hasiholan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa ( 23/10/2018).
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |