Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan royalti lagu Lengket senilai Rp2,5 miliar yang dilayangkan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih kembali digelar hari ini, Rabu (24/10/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yang sudah dilakukan 5 kali ini beragendakan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih.
"Agenda sidang hari ini itu jawaban dari pihak tergugat yang sudah disampaikan tadi ke majelis hakim," ungkap pengacara Elvy Sukaesih, Sugiono saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga : Glove Box, Kotak Ajaib di Mobil Toyota Sienta untuk Simpan Makanan Sampai Skincare Kamu!
Ibunda dari Dhawiya Zaida kembali tak hadir di persidangan.
Sugiono mengungkapkan salah satu isi sidang jawaban dari Elvy Sukaesih yaitu penyelaan gugatan.
Dimana gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mega Makcik salah tujuan.
"Ada eksepsi dari kita bahwa gugatan ini salah orang, karena gugatan ini seharusnya ditujukan kepada PT Emmi pro dan bukan kepada pribadi Elvy Sukaesih," jelas Sugiono.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |